Exco PSSI Ahmad Riyadh Pastikan Shin Tae-yong Tak Dipecat

Cikal Bintang
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh memastikan Shin Tae-yong tak dipecat dari kursi pelatih Timnas Indonesia. (Foto: PSSI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh memastikan Shin Tae-yong tak dipecat dari kursi pelatih Timnas Indonesia. Dia membantah rumor yang beredar.

Rumor pemecatan Shin Tae-yong sudah mengudara setelah Garuda terhenti di fase grup Piala AFF 2024. Kabar tak sedap itu menguat setelah Exco PSSI lainnya, Khairul Anwar yang sebelumnya mengunggah salam perpisahan dengan STY.

Namun Ahmad memastikan Shin Tae-yong masih bakal menangani Timnas Indonesia. Juru taktik Korea Selatan itu diketahui terikat kontrak sampai 2027.

“Enggak, enggak ada perpisahan,” kata Ahmad Riyadh dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Ahmad mengatakan pembahasan mengganti pelatih Timnas Indonesia tidak masuk dalam rapat Exco PSSI. Namun, Ahmad mengungkapkan, para Exco PSSI nantinya diberikan wewenang untuk membuat keputusan terkait dengan masa depan Timnas Indonesia.

“Kemarin enggak ada rapat Exco, kecuali satu hal aja PSSI nanti dalam rapat minta diberi wewenang penuh untuk menentukan arah Timnas, mengevaluasi program Timnas. Kita semua Exco kan ga mungkin ada 15 orang sendiri sendiri, itu aja ngomongnya,” jelas Ahmad.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Soccer
46 menit lalu

Tegas! Jay Idzes Blak-blakan soal Kondisi Sepak Bola Indonesia

Soccer
10 jam lalu

Ole Romeny Dapat Tantangan Baru dari Pelatih Interim Oxford United, Apa Itu?

Soccer
11 jam lalu

Maarten Paes dan Joey Pelupessy Selangkah Lagi Gabung Persib?

Soccer
13 jam lalu

Kevin Diks Ceritakan Momen Kelam Awal Karier di Bundesliga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal