FIFA Tolak Regulasi Suporter Tandang di Super League 2025-2026

Andri Bagus Syaeful
FIFA menolak regulasi suporter tandang dalam Super League 2025-2026. (Foto: Persija)

JAKARTA, iNews.id – Regulasi suporter tandang dalam Super League 2025-2026 resmi ditolak FIFA. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, yang menegaskan keputusan tersebut berkaitan erat dengan catatan buruk perilaku suporter pada musim lalu.

Keputusan FIFA ini membuat Indonesia akan menjalani musim ketiga tanpa kehadiran suporter tandang di stadion. Larangan ini merupakan bagian dari proses transformasi sepak bola nasional yang diawasi langsung oleh FIFA, pascatragedi Kanjuruhan dan berbagai insiden lainnya.

Ferry mengungkapkan pihaknya telah mengajukan proposal regulasi suporter tandang yang sudah dirancang dengan matang. Namun, badan tertinggi sepak bola dunia tersebut belum memberi lampu hijau.

"Tadi malam I.League sudah berkomunikasi dengan FIFA untuk minta persetujuan. Intinya FIFA masih akan melihat sampai sejauh mana effort dari liga untuk bisa menghadirkan penonton tadi," ujar Ferry Paulus di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurut Ferry, FIFA masih memerlukan waktu untuk menilai sejauh mana perubahan signifikan telah terjadi, terutama dari sisi edukasi dan pendekatan terhadap komunitas suporter di Indonesia.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sponsor Piala Dunia 2026 Picu Amarah, LaLiga dan Operator Prancis Protes FIFA

2 hari lalu

Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara? Infantino Beri Kabar Baik Buat Timnas Indonesia

6 hari lalu

Justin Bieber Bakal Tampil di Halftime Show Final Piala Dunia 2026

6 hari lalu

FIFA Murka! IShowSpeed Diduga Jadi Korban Rasis di Piala Dunia 2026, Investigasi Langsung Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal