KENDARI, iNews.id – Manajer Bhayangkara FC AKBP I Nyoman Yogi Hermawan berjanji tidak akan mengintervensi proses penyidikan pemainnya, Saddil Ramdhani. Tidak hanya itu, winger Timnas Indonesia itu juga mendapat hukuman dari klub.
Saddil dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap warga Kendari, Jumat (27/3/2020). Kasus ini kemudian dibawa ke polisi oleh kerabat korban satu hari kemudian.
Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, Polres Kendari meningkatkan status mantan pemain Persela Lamongan itu menjadi tersangka. Polisi tidak menahan Saddil, dia hanya diminta wajib lapor dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebagai tim yang terikat dengan pihak kepolisian, Bhayangkara FC pun akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. I Nyoman juga sedang berencana memberi hukuman susulan.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari. Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” kata I Nyoman di laman resmi Bhayangkara.
Lepas dari proses hukum yang masih didalami pihak berwajib, Saddil sebagai pemain Bhayangkara dibayangi sanksi dari klub. Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara, kontrak Saddil bersama Bhayangkara bisa berakhir jika dia terjerat hukum pidana.
Bukan sekali ini Saddil harus berurusan dengan polisi. Pada November 2019, pemain 21 tahun juga pernah jadi tersangka pemukulan mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati. Namun, dia akhirnya terbebas dari tuduhan karena korban mencabut laporan.