Sekarang Robinho masih bisa mendapat perlindungan jika tetap berada di negara asalnya, Brasil. Pasalnya, Brasil mempunyai konstitusi tidak mengekstradisi warganya sendiri ketika dijatuhi hukuman di negara lain.
Namun Robinho masih tetap bisa ditangkap. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional, penangkapan itu bisa dilakukan jika bepergian ke luar negeri ke nagara yang memiliki perjanjian dengan Italia.
Sekadar informasi, Robinho juga sempat melakukan banding atas kasusnya tersebut pada bulan lalu. Namun bandingannya itu ditolak yang membuatnya divonis sembilan tahun penjara dan harus membayar kompensasi 60 ribu euro (Rp974 juta) kepada korban.