Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Andika Rachmansyah
Suasana pabrik Erspo di Bandung yang sedang memproduksi jersey Timnas Indonesia, Rabu (12/2/2024). (Foto: MPI/Andri Bagus)

JAKARTA, iNews.id – Kasus jersey Timnas Indonesia bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Erspo digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp5 miliar. Gugatan tersebut diajukan PT Grand Best Indonesia (GBI) terkait tunggakan pembayaran produksi.

Sidang perdana digelar pada Kamis (26/2/2026). PT Ritel Jaya Abadi yang dikenal sebagai Erspo hadir melalui kuasa hukumnya dalam agenda awal tersebut.

Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menyampaikan total tagihan yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua vendor produksi.

Rinciannya, sekitar Rp2,2 miliar kepada PT Grand Best Indonesia dan sekitar Rp2,8 miliar kepada PT Lucky Textile Semarang (LTS). Kedua perusahaan tersebut merupakan klien Ricky dalam perkara ini.

“Kepada GBI itu hanya sekitar 2,2 (miliar), kepada LTS itu sekitar 2,8 (miliar). Berarti hanya sekitar 5 miliar saja. Cuma kenapa kita ajukan PKPU? Karena kami ini capek dijanji-janjiin. Jadi kami rasa ini kami perlu untuk meminta kepastian hukum, oleh karena itu kami ajukan PKPU,” kata Ricky kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/2/2026).

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
12 jam lalu

Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Dinilai Punya Masa Depan Besar

12 jam lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Besar Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

1 hari lalu

Pulih dari Cedera, Marc Klok Siap Bawa Timnas Indonesia Juara di Piala AFF 2026

14 jam lalu

Indra Sjafri Bongkar Pelajaran Besar dari Piala Dunia 2026, Pelatih Wajib Mengamatinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal