Kasus Pengeroyokan Suporter Indonesia, DPR Menuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah Malaysia

Abdul Rochim
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). (Foto: Abdul Rochim)

”Menyangkut tragedi kekerasan terhadap suporter di Malaysia, tidak tepat kalau permintaan maaf itu disampaikan lewat Twitter. Kita menuntut supaya Pemerintah Malaysia mengajukan permintaan maaf secara terbuka, face to face kepada pemerintah kita,” ujar Huda

Di sisi lain, Komisi X juga akan menindaklanjuti keinginan para suporter agar ada payung hukum bagi suporter, apakah berupa undang-undang baru atau revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional.

”Kami diminta mengajukan UU baru atau revisi UU. Dari 11 RUU yang kami ajukan, di dalamnya kami akan revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional,” tuturnya.

Anggota Komisi X Muhammad Khadafi mengungkapkan pihaknya akan melakukan rapat dengan PSSI, agar ke depan permasalahan suporter bisa dicarikan solusi bersama.

”Ini jumlah korban semakin banyak. Berarti ada permalahan yang harus diselesaikan. Apalagi 2021 kita menjadi tuan rumah Piala Dunia U-21. Bagaimana Indonesia nyaman sebagai tuan rumah dan negara-negara lain punya kesan bagi Indonesia. Kita harapkan tim-tim dunia kembali main di Indonesia,” ucapnya.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

Debut Maarten Paes Tertunda! Ajax Tanpa Kiper Timnas Indonesia Lawan AZ Alkmaar

Soccer
2 hari lalu

John Herdman Ingin Kandang Timnas Indonesia Jadi Neraka bagi Lawan, Minta Bantuan Garuda Fans

Soccer
3 hari lalu

Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

Soccer
3 hari lalu

Mauro Zijlstra Akui Terima Pinangan Persija Jakarta usai Gagal Dapat Klub Eropa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal