Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

Andri Bagus Syaeful
Ketua Badan Tim Nasional, Sumardji. (Foto: iNews/Andika Rachmansyah)

Sanksi terhadap Sumardji diputuskan Komite Disiplin FIFA pada 18 November 2025. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA terkait penyerangan terhadap ofisial pertandingan.

Kasus ini berawal dari insiden panas seusai laga Timnas Indonesia melawan Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, 11 Oktober 2025. Pertandingan yang digelar di Arab Saudi tersebut berakhir dengan kekalahan Indonesia 0-1.

Dalam dokumen resmi Komite Disiplin FIFA, insiden terjadi setelah pertandingan berakhir. Laporan perangkat pertandingan menjadi dasar utama penjatuhan sanksi terhadap Sumardji.

“Termohon, Sumardji Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam rangka kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026,” tulis Komdis FIFA.

FIFA kemudian menjatuhkan sanksi larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan. Pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Pasal 69 Kode Disiplin FIFA.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
4 jam lalu

Malaysia Tertimpa Musibah jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Full Senyum

10 jam lalu

Bocoran Jersey Ketiga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Warna Biru Bikin Penasaran

13 jam lalu

Penampakan Bola Raksasa dan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Ramaikan CFD Sudirman-Thamrin

11 jam lalu

Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Diarak di CFD Jakarta, Warga Antusias Saksikan Piala Bergengsi Asia Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal