Irfan menerangkan, saat mendapatkan tawaran proyek tersebut dirinya sudah gantung sepatu dari dunia persepakbolaan sejak tahun 2017, dan sempat menganggur setahun. Kemudian, dia bekerja sebagai ojol di Kota Medan setelah kembali dari Pulau Jawa.
"Saya waktu itu sedang butuh uang dan kebetulan istri saya juga baru melahirkan. Terus saya diajak sama Endru dan Zino untuk kerja di proyek UIN itu,” tutur Irfan dihadapan majelis hakim.
“Waktu itu saya didatangi Zino saat sedang mangkal menunggu penumpang di daerah Johor," ucapnya.
Sementara itu, Hakim ketua Nani Sukmawati, serta kedua hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Khali tampak mempertanyakan penetapan tersangka Irfan dalam kasus tersebut selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Qasrina, perusahaan pemenang lelang pekerjaan pembangunan tersebut.
“Apa iya seorang ojol jadi wadir perusahaan yang cuma terima upah Rp600.000 per bulan kalian jadikan tersangka,” kata As’ad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu.