Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens dan Dion Markx

Felldy Aslya Utama
DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada tiga pesepak bola asal Belanda. Mereka adalah Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romeny. (Foto: X/oleromenyfans)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada tiga pesepak bola asal Belanda. Mereka adalah Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romeny.

Keputusan itu diambil dalam forum rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, menyampaikan Komisi X dan Komisi XIII telah melakukan pembahasan. Kedua Komisi tersebut sepakat untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada hari ini.

"Sehubungan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan republik indonesia kepada saudara Tim Henri Victor Geypens, saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx dan saudara Ole Lennard ter Haar Romenij dapat disetujui?," tanya Adies yang langsung dijawab 'setuju' anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkap alasan meminta naturalisasi tiga atlet sepak bola tersebut.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
52 menit lalu

Hasil Babak 1 Timnas Indonesia Vs Malaysia 0-0: Gol Hubner Dianulir, Haye Kartu Merah

2 jam lalu

Resmi! Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Malaysia: Trio Maut di Lini Serang

3 jam lalu

Suporter Malaysia Pede Tim Kesayangan Hancurkan Timnas Indonesia di SUGBK

3 jam lalu

Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs Malaysia: Garuda Terkam Harimau Malaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal