Pendukung dan Pelatih Berulah, PSIS Dijatuhi Sanksi

Antara
Penyerang PSIS Hari Nur Yulianto (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SEMARANG, iNews.id - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda kepada PSIS Semarang, Senin (11/6/2018). Hukuman tersebut diberikan karena ulah pendukung serta pelatihnya Vicenzo Annese, ketika mengalahkan Mitra Kukar 4-0 di ajang Liga 1, Senin (28/5/2018).

Pada pertandingan tersebut suporter PSIS sempat melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan. Sedangkan, Annese dihukum karena melakukan protes berlebihan terhadap wasit hingga memasuki area lapangan serta ruang ganti.

Karena pelemparan tersebut, tim berjulukan Mahesa Jenar itu dihukum denda Rp50 juta. Sedangkan Annese didenda sebesar Rp25 juta. Direktur Umum PSIS Khairul Anwar menegaskan timnya siap menjalani hukuman tersebut.

“Kami sikapi dengan bijak. Kalau memang salah akan kami evaluasi agar tidak terulang,” tuturnya. Namun, dia menyayangkan tingkah laku buruk suporternya itu. Menurutnya, hal itu tak mencerminkan predikat tim fair play, yang mereka raih di Liga 2 tahun lalu.

Hukuman ini jelas semakin menyulitkan PSIS. Bruno Silva dkk tengah berusaha keras melepaskan diri dari jeratan degradasi, mengingat mereka masih berada di posisi juru kunci klasemen sementara Liga 1.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Soccer
7 hari lalu

Alasan Kurniawan Dipercaya Latih Timnas Indonesia U-17 Gantikan Coach Nova

Soccer
7 hari lalu

Manajer Timnas Indonesia Masih Kosong, Sumardji Bongkar Beratnya Tugas di Balik Layar

Soccer
7 hari lalu

Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17

Soccer
7 hari lalu

Timnas Indonesia Dipastikan Lawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal