Tahap awal mencakup pengelolaan 20 stadion yang sudah beroperasi. Fasilitas tersebut antara lain Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, dan Stadion Jatidiri.
Daftar ini juga mencakup Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Surajaya, Stadion Kanjuruhan, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
Erick menegaskan banyak stadion yang dibangun untuk keperluan PON maupun kebutuhan daerah tidak dikelola optimal. Bila tata kelola diperbaiki, stadion dapat menjadi lokasi acara besar, sumber pemasukan daerah, dan penggerak ekonomi pelaku UMKM.
“Dan juga pelaku UMKM atau masyarakat daerah punya acara-acara besar. Di sini lah kenapa kami mendorong (sinergi lintas kementerian untuk pengelolaan aset olahraga),” jelasnya.
Dia meyakini pemerintah daerah akan bergerak cepat karena regulasi pendukung seperti Permendagri sudah tersedia. “Apalagi payung hukumnya, Permendagri-nya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya,” ujar pria yang juga Ketua Umum PSSI itu.