Robinho Resmi Divonis Penjara 9 Tahun

Fitradian Dimas Kurniawan
Striker Timnas Brasil, Robinho (Foto: Football Espana)

MILAN, iNews.id - Pengadilan Italia menjatuhi hukuman berat untuk Robinho. Menurut laporan Football Italia, Jumat (11/12/2020) mantan pemain AC Milan tersebut divonis penjara 9 tahun atas kasus pemerkosaan.

Aksi pelanggaran hukum itu terjadi pada 2013 lalu. Setelah melalui sejumlah persidangan, Robinho bersama rekannya bernama Ricardo Falco akhirnya dinyatakan bersalah dan harus bayar kompensasi sebesar 60 ribu euro atau sekitar Rp1 miliar kepada korbannya.

Tak hanya itu, dia juga terancam hukuman penjara. Sementara empat pelaku lain belum diungkapkan identitasnya.

Gara-gara kasus ini, Robinho batal membela Santos. Padahal dia baru bergabung pada musim panas 2020 dengan status bebas transfer.

Karena kasus ini pula, Santos ditinggal sponsornya yaitu Orthopride. Perusahaan kesehatan gigi itu enggan melanjutkan kerja sama karena ingin menjaga citranya di mata konsumen.

Bagi Robinho, ini bukan kasus pertama. Pada 2014 lalu, dia menghadapi tuduhan serupa. Namun ketika itu Robinho bebas dari hukuman setelah dinyatakan tidak bersalah.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

San Siro Menangis! Luka Modric Tak Mau Pensiun Sebelum Bawa Milan Juara

Soccer
3 hari lalu

Rafael Leao Menggila! AC Milan Comeback Dramatis Tekuk Fiorentina

Soccer
6 hari lalu

Rabiot Cedera Serius, AC Milan Krisis Gelandang

Soccer
7 hari lalu

AC Milan Murka! Pulisic Cedera Akibat Laga Persahabatan Tak Penting vs Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal