Robinho Resmi Divonis Penjara 9 Tahun

Fitradian Dimas Kurniawan
Striker Timnas Brasil, Robinho (Foto: Football Espana)

MILAN, iNews.id - Pengadilan Italia menjatuhi hukuman berat untuk Robinho. Menurut laporan Football Italia, Jumat (11/12/2020) mantan pemain AC Milan tersebut divonis penjara 9 tahun atas kasus pemerkosaan.

Aksi pelanggaran hukum itu terjadi pada 2013 lalu. Setelah melalui sejumlah persidangan, Robinho bersama rekannya bernama Ricardo Falco akhirnya dinyatakan bersalah dan harus bayar kompensasi sebesar 60 ribu euro atau sekitar Rp1 miliar kepada korbannya.

Tak hanya itu, dia juga terancam hukuman penjara. Sementara empat pelaku lain belum diungkapkan identitasnya.

Gara-gara kasus ini, Robinho batal membela Santos. Padahal dia baru bergabung pada musim panas 2020 dengan status bebas transfer.

Karena kasus ini pula, Santos ditinggal sponsornya yaitu Orthopride. Perusahaan kesehatan gigi itu enggan melanjutkan kerja sama karena ingin menjaga citranya di mata konsumen.

Bagi Robinho, ini bukan kasus pertama. Pada 2014 lalu, dia menghadapi tuduhan serupa. Namun ketika itu Robinho bebas dari hukuman setelah dinyatakan tidak bersalah.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ruben Amorim Gerak Cepat di AC Milan, Belanja Rp1,99 Triliun untuk Dua Anak Kesayangan

57 tahun lalu

AC Milan Rela Lepas Rafael Leao Rp1,04 Triliun, Arsenal dan MU Berebut

57 tahun lalu

AC Milan Panas! Amorim Siapkan Bersih-Bersih Skuad dan Target Striker Baru

57 tahun lalu

Jadi Pelatih AC Milan, Amorim Bidik Gelandang MU sebagai Rekrutan Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal