Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2, Apa Hukumannya? 

Puteranegara Batubara
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri memberi keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan (match fixing) pada Liga 2 Indonesia. 

“Ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
4 hari lalu

The Jakmania Boikot Launching Persija, Harga Tiket Rp150 Ribu Jadi Pemicu Kekecewaan

5 hari lalu

Subsidi Klub Super League Naik Jadi Rp27 Miliar, Ada Bonus Besar untuk Pemain Muda

11 hari lalu

GIC 2026 Resmi Dibuka, Kick-off Ala Piala Dunia 2026 dan Diikuti 72 Tim dari 13 Negara

18 hari lalu

Amri/Nita Buka Suara soal Isu Match Fixing, Fokus Kejuaraan Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal