Sebelum Alexis Sanchez, Ini Bintang Olahraga yang Tersandung Pajak

Abdul Haris
(Kiri ke kanan) Alexis Sanchez, Lionel Messi, dan Cristiano Ronaldo, masuk barisan atlet yang tersandung kasus pajak.

Pada akhirnya, Messi divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara 21 bulan plus denda 252 ribu euro (Rp4,2 miliar). Sedangkan sang ayah membayar 180 ribu euro (Rp3 miliar).

Namun, striker Argentina itu dan ayahnya tak perlu mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dalam hukum di Spanyol, sanksi kurungan kurang dari dua tahun bisa melakoni hukuman percobaan asalkan yang bersangkutan sebelumnya tak punya catatan kriminal. 


Neymar Jr

Neymar Jr (Foto: jerseyfootballmag.com)

Superstar asal Brasil itu dihukum harus membayar denda senilai 45,9 juta euro (Rp766,8 miliar) oleh pengadilan di Spanyol pada 18 Maret 2016. Neymar terbukti bersalah karena tidak melaporkan penghasilannya atas kontraknya bersama Santos, Barcelona, dan Nike.

Pemain berusia 24 tahun itu terbukti membuat dokumen palsu untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi atas ketiga kontrak tersebut pada 2012 lalu.


Javier Mascherano

Pada 21 Januari 2017, sanksi satu tahun penjara dan denda senilai 815.000 euro (Rp13,6 miliar) harus diterima gelandang bertahan Barcelona itu karena terbukti bersalah menyembunyikan penghasilan dari hak citranya pada 2011 dan 2012.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Modric Bongkar Sisi Keras Mourinho, Bikin Cristiano Ronaldo Menangis

Soccer
3 hari lalu

Usia Hanya Angka, Ini Daftar 957 Gol Cristiano Ronaldo dari Tahun ke Tahun

Soccer
3 hari lalu

Komentar Cristiano Ronaldo usai Cetak 957 Gol, 37 Lagi Menuju 1.000

Soccer
3 hari lalu

Satu Rekor Legendaris Cristiano Ronaldo Resmi Mati di 2025 setelah 15 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal