Tegas! Shin Tae-yong Beri Sanksi untuk Ramai Rumakiek

Ilham Sigit
Striker Timnas Indonesia Ramai Rumakiek mendapat sanksi berat dari pelatih Shin Tae-yong. Dia tidak disertakan dalam ajang SEA Games 2021. (foto: Sindonews.com).

DAEGU, iNews.id - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memberikan sanksi tegas kepada Ramai Rumakiek. Sosok juru taktik asal Korea Selatan itu jengah karena dirinya sudah berusaha keras mengirim surat pemanggilan, tetapi tidak ada respons dari sang pemain.

Sebagaimana diketahui, Rumakiek belum bergabung ke pemusatan latihan Timnas Indonesia U-19. Pemain Persipura Jayapura itu bahkan sempat dinyatakan mangkir dari pemanggilan Shin Tae-yong.

Padahal, Rumakiek merupakan pemain sayap kesayangan Shin Tae-yong. Pemain berusia 19 tahun itu menjadi langganan Timnas dan selalu dipanggil jika Tim Merah Putih melakoni pertandingan.

Sebelumnya, Direktur Teknik Timnas Indonesia, Indra Sjafri meluruskan bahwa Rumakiek bukan mangkir dari pemusatan latihan, melainkan jatuh sakit. Dirinya kemudian menyerahkan keputusan pemanggilan Rumakiek kepada sang pelatih.

Sementara itu, Shin Tae-yong mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha keras mengirim surat pemanggilan kepada pihak Rumakiek. Namun, belum juga ada respons dari pemain sayap yang dikenal gesit itu.

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
5 jam lalu

Wajah Baru Persija Segera Terungkap, Macan Kemayoran Siapkan Kejutan Besar di JIS

9 jam lalu

Timnas Indonesia Turunkan Skuad Terkuat di FIFA ASEAN 2026, Jay Idzes hingga Maarten Paes Siap Tampil

11 jam lalu

John Herdman Jadi Pelatih Pertama yang Selamat dari Pemecatan usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF

15 jam lalu

Timnas Indonesia Vs Tim Piala Dunia 2026 di FIFA Matchday November, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal