JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati terbilang sangat mudah. Kamu hanya perlu mengakses XLC online atau mendatangi XL center terdekat.
Dengan panduan ini, kamu tak perlu membeli kartu perdana lagi jika kartu XL milikmu tiba-tiba telah melewati masa aktif. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut, seperti dikutip iNews.id dari situs resmi XL pada Jumat (13/1/2023).
a.Syarat
Sebelum melakukan aktivasi, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini terlebih dahulu.
-e-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Foto SIM card dengan 16 digit angka.
-Swafoto atau foto selfie dengan memegang e-KTP.
Foto tanda tangan yang tertulis di atas kertas putih.
-Nomor HP XL lain agar dapat dihubungi melalui WhatsApp dalam proses validasi.
Perlu diketahui bahwa proses aktivasi melalui XLC online tidak dipungut biaya sepeser pun. Selain itu, pengguna kartu XL prabayar juga akan mendapatkan bonus kuota internet 5 GB.
Adapun langkah-langkah melakukan aktivasi melalui XLC online adalah sebagai berikut.
-Buka aplikasi browser.
-Kunjungi situs https://prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center.
-Saat masuk ke halaman utama, pilih layanan Reaktivasi Kartu.
-Masukkan nomor HP XL di kolom yang bertuliskan ‘Tulis nomor handphone Anda’.
-Klik tombol Check.
-Kamu akan disajikan dengan e-form lalu lengkapi dengan data yang benar.
-Jika sudah, beri tanda centang pada kolom persetujuan.
-Ikuti proses aktivasi.
-Operator XL akan melakukan video call melalui nomor yang sebelumnya didaftarkan.
-Selesaikan proses aktivasi.
-Dapatkan kuota internet 5 GB khusus pengguna XL prabayar.
Syarat
Sebelum menuju XL center, dokumen berikut ini harus disiapkan sebagai persyaratan.
-e-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
S-IM card yang ingin di aktivasi ulang.
Ketentuan
Nomor XL yang hendak diaktivasi telah hangus tidak lebih dari 60 hari.
Membawa kartu identitas asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT).
Membawa biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Membawa surat kuasa dengan materai Rp10.000 apabila proses aktivasi diwakilkan.