Indonesia Tak Kebagian iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max? Ini Faktanya! 

Muhammad Sukardi
iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max belum dijual di Indonesia. (Foto: X)

Justru, kedua perangkat tersebut sudah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai 40 persen.

Di laman TKDN pemerintah, iPhone 18 Pro tercatat menggunakan nomor model A3714, sedangkan iPhone 18 Pro Max menggunakan nomor model A3717. Keduanya mendapatkan nilai TKDN 40 persen.

Angka tersebut berada di atas ketentuan minimum TKDN untuk perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.

Namun, lolos TKDN belum otomatis berarti sebuah ponsel sudah bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Masih terdapat tahapan sertifikasi perangkat telekomunikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi tersebut diperlukan sebelum perangkat dapat dipasarkan secara resmi di Tanah Air.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
4 jam lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

4 hari lalu

Harga iPhone 15 16 17 Naik usai iPhone 18 Resmi Meluncur, Ini Penyebabnya!

8 hari lalu

iPhone Duo dan Xiaomi 18 Fold Mirip Banget, Siapa Paling Unggul?

8 hari lalu

Harga iPhone Duo Rp50 Juta di Indonesia? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal