Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini

Muhammad Sukardi
Aplikasi Strava terancam diblokir Komdigi. (Foto: X)

Strava menjadi salah satu dari 25 PSE yang belum terdaftar. Secara keseluruhan, daftar tersebut terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mencakup 57 sistem elektronik berupa website maupun aplikasi.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:

  1. Accor S.A.
  2. ANA Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barcelo Hotel Group
  7. Best Western International, Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Ayo Indonesia Maju
  14. PT Clarindotama Perdana
  15. PT Kencana Graha Optima
  16. PT Lestari Jaya Indah
  17. Qantas Airways Limited
  18. Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
  19. Six Continents Hotel, Inc.
  20. Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
  21. Stimulver Pvt. Ltd.
  22. Strava Inc.
  23. Tauzia Hotel Management
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  25. WorldHotels GmbH

Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Apabila Strava benar-benar dikenai sanksi pemutusan akses, pengguna di Indonesia berpotensi tidak lagi dapat mengakses aplikasi maupun layanan berbasis web secara normal. Hal ini dapat mengganggu aktivitas pencatatan olahraga, sinkronisasi data dari smartwatch, hingga fitur komunitas yang selama ini menjadi andalan para pengguna.

Meski demikian, hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan pemblokiran terhadap Strava. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan.

Mengapa Strava Wajib Mendaftar?

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.

Menurut Komdigi, registrasi PSE bertujuan menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain Strava, sejumlah perusahaan lain yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga layanan digital juga masuk dalam daftar PSE yang belum melakukan pendaftaran dan berpotensi menghadapi sanksi serupa apabila tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Apa Itu Aplikasi Strava yang Viral di Media Sosial hingga Ada Jokinya?

57 tahun lalu

Viral Tren Joki Strava, Warganet Keheranan: Sekompetitif Itu Ya Orang?

57 tahun lalu

Influencer Daerah Jadi Incaran Spam Judol, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal