Perangkat 4G dan 5G Wajib Penuhi TKDN Minimal 35 Persen

Intan Rakhmayanti Dewi
Perangkat 4G dan 5G Wajib Penuhi TKDN Minimal 35 Persen (Foto: Screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G sebesar 35 persen. Namun, angka itu sekarang juga berlaku untuk perangkat 4G. 

Penetapan TKDN 35 persen juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G, dari sebelumnya 30 persen. Dengan kata lain, baik perangkat 4G maupun 5G harus memenuhi TKDN 35 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.

"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35 persen, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5Gyang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers  virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).

Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35 persen.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. “Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G,” ujarnya.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Aksesoris
2 bulan lalu

Selamatkan Industri Lokal, Pemerintah Diminta Kasih Insentif Mobil Berdasarkan TKDN

Mobil
3 bulan lalu

Dapat Insentif, Kemenperin Tagih Brand Mobil Listrik Ini Produksi Kendaraan di Indonesia TKDN Minimal 40 Persen

Mobil
3 bulan lalu

Dongkrak Penjualan Mobil, Pemerintah Harusnya Berikan Insentif terhadap Kendaraan TKDN Tinggi

Mobil
5 bulan lalu

Gerah! Toyota Minta Aturan TKDN Kendaraan Elektrifikasi Fleksibel, Begini Tanggapan Kemenperin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal