Kedua, mengingat inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
“Seluruhnya tidak dibebankan kepada operator. Tapi dibebankan kepada yang dapat benefit,” ujarnya.
Ketiga, terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler untuk proteksi data operator seluler, maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.
Usulan keempat adalah agar Sitem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redudancy untuk sistem proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
Usulan kelima, ATSI menginginkan Sistem Pengendali Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya. Keenam, ATSI mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roameter.