Usulan ketujuh, sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan peragkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
Kedelapan, ATSI merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat eksisting.
Kesembilan, ATSI mengusulkan kepada Kominfo agar pemerintah menunjukkan kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Costumer Service untuk melayani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan. Sebab, hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
Usulan terakhir, ATSI meminta pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani di mana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.
“Secara prinsif, ATSI sebenarnya mendukung penuh regulasi mengenai tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler ilegal di pasaran dan meningkatkan pendapatan negara,” kata Ririek.