JAKARTA - Muncul petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto Habib Rizieq Shibab di media sosial (medsos) khususnya Facebook dan Instagram. Petisi menyebutkan pelarangan itu dilakukan atas suatu arahan dari pihak lain karena tidak mungkin jika perusahaan media sosial global melakukan hal itu.
Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan itu bukan perintah dari pemerintah. "Bukan," kata Dedy dalam pesan singkat.
Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta untuk membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia. Petisi yang diunggah di change.org setidaknya sudah mengantongi pendukung 657 orang. Adapun isi petisi tersebut adalah
Assalammualaikum wr wb.
Sejak Lama Pasca Aksi Besar 2 Desember 2016 yang dikenal Aksi Bela Islam 212, Instagram dan Facebook, yang merupakan Sosial Media Terbesar di Dunia, melarang pengunggahan Tulisan, Foto dan Video yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.
Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.