Ambil 500.000 Data Retina Masyarakat Indonesia, Pemerintah Dalami Tujuan World App

Muhamad Fadli Ramadan
Kemkomdigi memanggil Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola World Coin dan World ID setelah mengambil 500.000 data retina mata masyarakat Indonesia. (Foto: Kemenkomdigi)

JAKARTA, iNews.id - Perintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemanggilan terhadap Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID (World App). Terlebih mereka telah mengambil 500.000 data retina mata masyarakat Indonesia.

Langkah Ini dilakukan untuk meminta penjelasan berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin dan World ID. Rapat klarifikasi yang berlangsung selama 3 jam pada Rabu (7/5/2025) tersebut fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi.

“Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, terdapat pula pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina atau retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.

“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Dirjen Alex.

Alexander Sabar mengungkapkan aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia pada 2021 atas nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Komdigi, kala itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

“Jadi, itu posisi Komdigi. Nah, untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak 2021, tapi izin berusaha TFH-nya sendiri baru terdaftar di 2025,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Faricimab Jadi Terapi Stroke Mata yang Menjanjikan, Ini Faktanya! 

Internet
16 hari lalu

Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Gadget
1 bulan lalu

Pemerintah Kaji Mekanisme Balik Nama Jual Beli Handphone seperti Motor

Internet
1 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan Kampung Internet, Lebih dari 1.000 Desa Bakal Punya Jaringan Cepat

Nasional
2 bulan lalu

Komdigi Ungkap Konten Anarkisme Live Streaming Dimonetisasi hingga Terhubung Jaringan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal