MENLO PARK, iNews.id - YouTube mengungkapkan akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang diperoleh dari platform video tersebut. Aturan ini berlaku di semua channel berasal dari luar Amerika Serikat (AS).
Kebijakan baru tersebut dimulai paling cepat Juni 2021, kata YooTube, dalam email kepada para konten kreator di luar negeri, dikutip dari 9to5Google, Kamis (11/3/2021).
YouTube juga telah meminta pembuat konten mengirimkan informasi pajak mereka di AdSense untuk menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong.
Perusahaan memerlukan info pajak yang diperbarui hingga akhir Mei ini, jika tidak, para YouTuber akan dikenakan pemotongan pajak default sebesar 24 persen
Perubahan tersebut berlaku untuk semua kreator di luar AS, termasuk yang ada di India. Namun, tidak akan ada potongan pajak serupa untuk kreator yang tinggal di AS.