"Saya mengenal anak saya sejak lahir. Karena itu, menurut saya, membiarkan atau memberikan kesempatan kepada anak di bawah umur untuk melakukan live dan membaca komentar yang tidak terkontrol sama saja dengan merusak mata, hati, dan pola pikir mereka," tulis Ruben, dikutip Rabu (10/6/2026).
Menurut Ruben, anak-anak masih berada dalam fase pembentukan karakter, sehingga rentan terpengaruh oleh berbagai opini dan komentar yang muncul di media sosial. Dia juga mengaku mempertanyakan lingkungan yang saat ini berada di sekitar putrinya setelah melihat video tersebut.
Selain aturan dari TikTok, pemerintah Indonesia juga mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi terbaru yang diumumkan pemerintah mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak pada platform yang dianggap memiliki tingkat risiko tertentu, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Dengan demikian, berdasarkan kebijakan resmi TikTok yang berlaku saat ini, anak di bawah umur tidak diperbolehkan menjadi host atau melakukan LIVE menggunakan akun mereka sendiri. Fitur tersebut hanya dapat digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan platform.