Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Ravie Wardani
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Foto: Ravie Wardani)

Sebagai informasi, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan. Aturan tersebut terdapat dalam beleid Pasal 45 Ayat 1 sampai 5 dan terkait gratis ongkir terdapat pada Ayat 4.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan," bunyi Ayat 4 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Secara lebih detail, terdapat lima poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini, yaitu:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia;

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen;

3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien;

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan;

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Tak Ikut Aturan Perlindungan Anak

Nasional
2 hari lalu

Platform X dan Bigo Live Tunduk! Menkomdigi Akan Bersikap Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital

Nasional
2 hari lalu

Roblox bakal Patuhi PP Tunas, Pengguna Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline

Nasional
2 hari lalu

PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal