Sebagai informasi, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan. Aturan tersebut terdapat dalam beleid Pasal 45 Ayat 1 sampai 5 dan terkait gratis ongkir terdapat pada Ayat 4.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan," bunyi Ayat 4 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.
Secara lebih detail, terdapat lima poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini, yaitu:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia;
2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen;
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien;
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan;
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.