JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Acara ini digelar di Harbour Bay, Batam pada Selasa 3 Desember 2019.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana menjelaskan, produk ilegal menjadi perhatian Indonesia bersama negara lainnya di seluruh dunia karena jumlahnya terus meningkat dan merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call,” katanya.
Dia kembali menambahkan, “Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang.”
Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.