Alternatif lain yang bisa dilakukan setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka menu Pengaturan pada ponsel
- Pilih Aplikasi
- Cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih Uninstall
Anda bisa meminta bantuan ke pusat penyedia pinjaman online jika tetap mendapatkan tagihan padahal sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti Anda telah melunasinya. Setelah itu, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi.
Jika sudah terganggu dengan ancaman pinjol, Anda bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.
Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157
Demikian cara hapus data di pinjol. Semoga bermanfaat!