Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Pahami Langkah-langkahnya!

Wikku D Nugroho
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Online (screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline berikut ini dapat jadi informasi penting yang wajib untuk diketahui oleh masyarakat luas. 

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Tanah Air. Adapun program satu ini merupakan salah satu hal yang wajib untuk diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. 

Berbagai program tersedia di layanan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua. Hampir mirip dengan BPJS Kesehatan, setiap perusahaan diharuskan untuk menanggung iuran per bulan yang pembayarannya didapat dari potongan gaji karyawan. 

Adapun Jaminan Hari Tua atau JHT ini ternyata dapat dicairkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai metode pun dapat dilakukan , dari online dan offline. 

Lalu, seperti apa cara cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023). 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
11 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

27 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

29 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

1 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal