JAKARTA, iNews.id - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline berikut ini dapat jadi informasi penting yang wajib untuk diketahui oleh masyarakat luas.
BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Tanah Air. Adapun program satu ini merupakan salah satu hal yang wajib untuk diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Berbagai program tersedia di layanan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua. Hampir mirip dengan BPJS Kesehatan, setiap perusahaan diharuskan untuk menanggung iuran per bulan yang pembayarannya didapat dari potongan gaji karyawan.
Adapun Jaminan Hari Tua atau JHT ini ternyata dapat dicairkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai metode pun dapat dilakukan , dari online dan offline.
Lalu, seperti apa cara cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023).