Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya

Wikku D Nugroho
Cara membuat SKCK Online lewat HP (Dok. Ist)

Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres

Selain melalui online, SKCK dapat pula dilakukan secara offline, melalui kantor Polsek atau Polres sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  • Bawalah dokumen yang telah ditentukan ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas
  • Selanjutnya, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia di kantor polisi
  • Isi Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan sesuai
  • Lakukan proses sidik jari dengan petugas
  •  Jika semua tahapan telah dilakukan, bayar pembuatan SKCK Rp30.000
    Persyaratan Membuat SKCK

Berikut ini persyaratan membuat SKCK, baik secara online maupun offline. 

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta lahir atau kenal lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (Enam) lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakain sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, tampak muka. Bao pemohon yang mengenakan hijab, harus tampak muka secara utuh
  • Soft file sidik jari

Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online lewat HP. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Buletin
22 hari lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Nasional
23 hari lalu

Unik! ‎Ratusan Pemohon SKCK di Polres Depok Dapat Nasi Bungkus dan Snack

Nasional
5 bulan lalu

Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal