Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya

Punta Dewa
Syarat Perpanjang SKCK 2023 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. 

Mengutip dari laman polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. 

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

SKCK dapat diperpanjang di kantor kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain itu, SKCK juga dapat diperpanjang secara online melalui laman resmi Polri.

Berikut syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang

Nasional
2 tahun lalu

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal