Cara mengaktifkan KIS PBI yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan cara lapor ke dinas setempat. Sebelum melapor, pastikan kamu telah melengkapi dokumen, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan E-KTP.
Minta surat keterangan yang berisikan permohonan pengaktifan kembali KIS PBI. Pastikan kamu telah menerima surat tersebut dengan data yang benar dan valid.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali KIS PBI, kamu kembali dapat menikmati fasilitas kesehatan dari faskes pertama atau rumah sakit.
Sebelum itu, sertakan juga surat keterangan yang didapat dari dinas sosial.
Demikian cara mengaktifkan KIS PBI yang sudah tidak aktif. Semoga bermanfaat.