Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline, Pahami Alurnya!

Wikku D Nugroho
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan offline (ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline jadi salah satu informasi menarik yang patut untuk diketahui oleh banyak orang. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk seluruh masyarakat. Guna mendapatkan pelayanan kesehatan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, ada kalanya seseorang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya. Berbagai hal dapat jadi sebab, seperti peserta telah meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, mengundurkan dari perusahaan, hingga terkena PHK. 

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023). 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa syarat untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu dipenuhi oleh peserta: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
19 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

26 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

29 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

29 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal