Dianggap Muat Konten Vulgar, Pakistan Kembali Blokir TikTok

Intan Rakhmayanti Dewi
Aplikasi TikTok (Foto: Google Play Store)

JAKARTA, iNews.id - Pakistan kembali memblokir TikTok. Tindakan ini diambil usai meninjau keluhan yang menyebut aplikasi video pendek memuat konten tak bermoral dan vulgar. 

Pengadilan tinggi di kota Peshawar memerintahkan otoritas telekomunikasi negara, Pakistan Telecom Authority (PTA) untuk melarang TikTok. Mengutip dari TechCrunch, Jumat (12/3/2021), dalam sebuah pernyataan Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan telah mematuhi perintah dan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok.

Menurut media lokal, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan menggambarkan beberapa video di TikTok sebagai "tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan," dan mengatakan video ini "menjajakan hal-hal vulgar,".

Ini bukan pertama kalinya aplikasi ByteDance dilarang oleh Pakistan. PTA sempat melarang TikTok di negara itu tahun lalu. Pada saat itu pemerintah beralasan aplikasi sosial China tersebut belum mengatasi kekhawatiran tentang beberapa video di platformnya meskipun ada peringatan selama beberapa bulan.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
19 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Soccer
19 hari lalu

Mantan Bintang MU Banting Setir Jadi Konten Kreator Masak di TikTok

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Live TikTok saat Mangkir Pemeriksaan

Nasional
1 bulan lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal