Facebook Bayar Ganti Rugi Rp9,3 Triliun usai Digugat 1,6 Juta Pengguna

Intan Rakhmayanti Dewi
Dituduh langgar privasi, Facebook harus membayar 650 juta dolar AS atau Rp9,3 triliun kepada 1,6 juta pengguna. (Foto: Reuters) 

MENLO PARK, iNews.id - Facebook harus membayar 650 juta dolar AS atau Rp9,3 triliun kepada pengguna. Uang itu dibayarkan terkait gugatan class action yang dilakukan sejumlah pengguna Facebook. 

Facebook dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa pemberitahuan atau persetujuan. 

Adapun pengguna Facebook yang mengajukan gugatan tersebut sekitar 1,6 juta orang, dengan masing-masing mendapatkan 345 dolar AS atau Rp4,9 jutaan. 

"Dengan ukuran apa pun, penyelesaian 650 juta dolar AS dalam gugatan kelas privasi biometrik ini adalah hasil yang luar biasa," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dari Distrik Utara California, dikutip dari Variety, Minggu (28/2/2021). 

“Secara keseluruhan, penyelesaian ini adalah kemenangan besar bagi konsumen di area privasi digital yang disambut hangat," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Internet
2 bulan lalu

Cara Buka Akun Facebook yang Terkunci dengan Langkah Mudah dan Aman

Internet
3 bulan lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Megapolitan
3 bulan lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal