Gak Asal Viral, Kreator Boleh Abaikan Nilai Sosial di Masyarakat 

Kiki Oktaliani
Gak Asal Viral, Kreator Boleh Abaikan Nilai Sosial di Masyarakat  (Foto: Kiki)

JAKARTA, iNews.id -  Video viral yang tidak memenuhi ketentuan kerap beredar di masyakarat. Video yang viral itu pun terkadang membuat masyarakat resah. 

Politisi Partai Perindo sekaligus advokat dan praktisi hukum Didik Lestariyono mengatakan kreator seharusnya melek hukum, seperti mengetahui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mereka juga tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat. Didik  memberikan penjelasan soal batasan konten yang harus diperhatikan. 

“Kalau kita melihat di pasal  27 Ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,  itu kan jelas  tidak boleh menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga bermuatan asusil. Jadi kita harus pelajari aturan perundang-undangan di pasal-pasal tersebut," tuturnya. 

Didik juga kembali mengingatkan konten kreator agar bisa berkarya tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.

“Selain itu perlu dibangun kesadaran diri, bahwa mau menjadi seorang konten kreator itu tidak mudah, tidak sukur asal viral harus tetap menjaga kenyaman dan tidak meresahkan masyarakat,” ujar Didik.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Berasumsi Liar terkait Kematian Lula Lahfah

Mobil
4 bulan lalu

Konten Kreator Bersaing di Road Party Season 5 BAIC BJ40 Plus, Intip Pemenangnya

Nasional
4 bulan lalu

Enda Nasution Beberkan Beragam Bentuk Hoaks Terkini, Konten Lucu hingga Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal