#HukumPencuriHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Tuntut UU Hak Cipta FTA Dilindungi Penegak Hukum

iNews
Netizen tuntut UU Hak Cipta FTA dilindungi penegak hukum

Tri Andry menambahkan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?," tegas Tri Andry menjawab pertanyaan wartawan.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, 26 September 2019.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Soccer
19 hari lalu

Netizen Ramai-Ramai Desak Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Mister Dede Satpol PP Jakarta Fasih Bahasa Inggris, Netizen Kagum

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Sempat Dibully Netizen: Biarin Saja, Itu Menunjang Popularitas

Nasional
2 bulan lalu

Simak Cara Membuat Foto Pink Hijau di brave-pink-hero-green.lovable.app

Nasional
2 bulan lalu

TikTok Live Dimatikan, Netizen: Kek Mana Kami Jualan Kalau Live Dimatikan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal