#HukumPencuriHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Tuntut UU Hak Cipta FTA Dilindungi Penegak Hukum

iNews
Netizen tuntut UU Hak Cipta FTA dilindungi penegak hukum

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Hal itu diamini oleh KPI Pusat. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Adapun, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry.

Artinya, lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya. Hal itu diungkapkan dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Soccer
19 hari lalu

Netizen Ramai-Ramai Desak Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Mister Dede Satpol PP Jakarta Fasih Bahasa Inggris, Netizen Kagum

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Sempat Dibully Netizen: Biarin Saja, Itu Menunjang Popularitas

Nasional
2 bulan lalu

Simak Cara Membuat Foto Pink Hijau di brave-pink-hero-green.lovable.app

Nasional
2 bulan lalu

TikTok Live Dimatikan, Netizen: Kek Mana Kami Jualan Kalau Live Dimatikan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal