Salah satunya tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu wilayah. Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan salat berjemaah lima waktu dan tarawih saat Ramadhan. Warga diimbau melaksanakannya di rumah masing-masing.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengatakan, keputusan Masjid Istiqlal, Jakarta meniadakan salat Jumat selama dua pekan depan sebagai dampak Covid-19 diambil dengan mempertimbangkan pandangan subjektif dan objektif. Yaitu dengan melihat imbauan dari Presiden Joko Widodo, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan melalui diskusi bersama sejumlah imam besar dari negara-negara Islam.
"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal sama, baru kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk salat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).