JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data konten negatif di situs atau media online yang telah diblokir. Konten judi online ternyata jumlahnya masih banyak.
Menurut data Kominfo per 26 Juni 2024, penanganan konten internet negatif di situs yang sudah diblokir sebanyak 3.812.362 jutaan. Sedangkan konten negatif di media sosial yang berhasil diblokir sebanyak 2.187.499. Ada total sebanyak 5.999.861 konten negatif dari situs dan media sosial telah diblokir.
"Angka 5 jutaan ini didapat hanya enam bulan, dari Januari hingga 26 Juni 2024, setara dengan total data 5 tahun sebelumnya," kata Teguh Afriyandi selaku Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kominfo, saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dari data konten negatif di situs, konten perjudian menempati posisi pertama dengan 2.548.743 konten yang telah diblokir, disusul konten pornografi (1.219.257), penipuan (17.911), dan HKI (18.123).
Sementara itu, aplikasi media sosial X menyumbang angka konten negatif tertinggi yang berhasil diblokir Kominfo sebanyak 1.401.927. Di X, konten pornografi dan judi online menjadi konten negatif terbanyak yang telah diblokir.