Kantongi Izin, Snack Video Kembali Beroperasi

Dini Listiyani
Snack Video kembali beroperasi (Foto: Snack Video)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, aplikasi tersebut telah kembali beroperasi. 

Snack Video mengakui sekarang telah mendapatkan izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik di dalam perangkat iOS maupun Android. Di Indonesia, Snack Video berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara. 

"Snack Video berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global," kata Head of Global Operations Snack Video Yumi. 

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Platform terdaftar sejak 4 Maret 2021. 

Karena sudah mendapatkan izin, Snack Video berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi inovatif.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
10 bulan lalu

Cara Memasukkan Kode Referral Snack Video untuk Meningkatkan Penghasilan

Internet
1 tahun lalu

Lebih Mudah! Pengguna TikTok Bisa Cari Lagu Hanya dengan Bersenandung

Internet
2 tahun lalu

Aplikasi Penghasil Uang 2023, Yuk Simak!

Internet
2 tahun lalu

Cara Memasukkan Kode Undangan TikTok untuk Dapatkan Komisi, Catat di Sini!

Internet
2 tahun lalu

Cara Menghapus Video di Snack Video Secara Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal