Sekadar informasi, Snack Video sempat diblokir Kominfo atas permintaan OJK yang menyatakan platform sebagai entitas ilegal. "Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia diramaikan dengan munculnya aplikasi yang memudahkan pengguna mendapatkan uang hanya dengan melakukan aktivitas sederhana. Maraknya fenomena ini membuat Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti seluruh aplikasi dan program digital yang beredar di Indonesia.