JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali blokir layanan kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa normalisasi akses ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan keputusan bersyarat yang disertai pengawasan ketat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa dibukanya kembali akses Grok AI merupakan bagian dari penegakan hukum digital yang terukur. Pemerintah, kata dia, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan menghentikan layanan tersebut jika ditemukan pelanggaran.
“Normalisasi akses Grok dilakukan setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Ini bukan akhir, justru awal dari pengawasan berkelanjutan,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis. Upaya itu mencakup penguatan sistem teknis, pembatasan fitur tertentu, pengetatan kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden guna menekan potensi pelanggaran.
Namun, Komdigi menegaskan seluruh klaim tersebut tidak serta-merta diterima. Alexander memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan untuk menilai efektivitas langkah X Corp, khususnya dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk memblokir kembali layanan Grok,” ujarnya.