Komdigi menegaskan, kebijakan pembukaan maupun pembatasan akses platform digital dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Langkah ini bertujuan menjaga ruang digital nasional tetap aman, berkeadilan, serta melindungi kepentingan publik.
Pemerintah juga menyoroti komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tunduk pada hukum Indonesia.
“Dialog tetap terbuka, tetapi kepatuhan terhadap hukum nasional adalah kewajiban. Normalisasi layanan Grok bukan garis akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang terus berjalan,” kata Alexander.