Komdigi dan Polisi Buru Situs Jual Beli Data Pribadi, Siap-siap Diblokir

Niko Prayoga
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. (Foto: Ilustrasi AI)

Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menangani dugaan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi yang saat ini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan perdagangan data pribadi.

Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun data tersebut telah beredar di ruang digital.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ucap dia.

Dia menegaskan data pribadi yang sudah beredar di internet tetap bukan informasi yang bebas untuk disebarluaskan. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 jam lalu

Data Pribadi Menkomdigi Diduga Bocor, DPR Minta Ditangani Serius

13 jam lalu

Komdigi Gandeng BSSN Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal

17 jam lalu

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Temukan Masih Ada Paket Belum Sesuai Putusan MK

6 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal