Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun YouTube M. Kece

Fikri Kurniawan
Kominfo Putus Akses 20 Video Akun YouTube M. Kece (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap akun YouTube M. Kece. Video M. Kece diduga mengandung penodaan agama dan informasi yang bisa menimbulkan kebencian. 

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan kementeriannya telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.

"Kominfo juga telah menempuh upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," kata Dedy, Senin (23/8/2021).

Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Dalam pasal itu, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dedy memaparkan, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Kemudian Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Viral Bigmo Banjir Kritik gegara Undang Jule ke Live Streaming Youtube

Seleb
19 hari lalu

Viral Video El Rumi dan Syifa Hadju 1 Menit 33 Detik, Super Romantis!

Seleb
19 hari lalu

Jelang Pernikahan, El Rumi dan Syifa Hadju Rilis Channel YouTube Bersama

Seleb
22 hari lalu

Alasan Farida Nurhan Pamit dari Youtube usai 10 Tahun Ngonten Terungkap, Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal