Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun YouTube M. Kece

Fikri Kurniawan
Kominfo Putus Akses 20 Video Akun YouTube M. Kece (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap akun YouTube M. Kece. Video M. Kece diduga mengandung penodaan agama dan informasi yang bisa menimbulkan kebencian. 

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan kementeriannya telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.

"Kominfo juga telah menempuh upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," kata Dedy, Senin (23/8/2021).

Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Dalam pasal itu, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
31 hari lalu

Isi Podcast Raditya Dika Bareng Nagita Slavina yang Di-takedown, Cek di Sini!

31 hari lalu

Kronologi Lengkap Raditya Dika Takedown Video Podcast Bareng Nagita Slavina, Lagi Viral!

31 hari lalu

Viral Raditya Dika Takedown Video Youtube Bareng Nagita Slavina, Ada Apa?

1 bulan lalu

YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal