Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun YouTube M. Kece

Fikri Kurniawan
Kominfo Putus Akses 20 Video Akun YouTube M. Kece (Foto: Unsplash)

"Patroli siber selama 24 jam 7 hari beroperasi untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tambah Dedy. 

Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk penodaan agama atau yang diduga memiliki muatan penodaan agama, serta informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat melaporkan.

"Caranya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," ujar Dedy.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
1 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Seleb
15 hari lalu

Di Balik Misteri Pamali, Pesan Leluhur yang Terlupakan

Film
15 hari lalu

Bukan hanya Menahan Lapar, Puasa Sebagai Benteng Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal