Langgar Data Pribadi, Kemkomdigi Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Platform WorldID

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola Tools For Humanity (TFH). (Foto: IG Kemkomdigi)

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Alex.

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:

1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Instagram Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta

57 tahun lalu

Lesti Kejora Murka Namanya Dicatut Penipu, Publik Diingatkan Jangan Sebar Data Pribadi

57 tahun lalu

Erin Wartia Geram, Eks ART Ngaku Istri Anaknya di Facebook 

57 tahun lalu

Tak Main-Main! Komdigi Siap Blokir Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal