Layaknya Jurnalis, Kreator Konten Perlu Memikirkan Dampak dari Informasi yang Diunggah

Melati Pratiwi
Kreator Konten Perlu Memikirkan Dampak dari Informasi yang Diunggah (Foto: Melati Pratiwi)

Jika media mainstream diikat oleh Undang-Undang Pers, sehingga dapat diadukan kepada Dewan Pers, lain halnya dengan konten kreator di media sosial. Saat ada yang tak terima atas informasi yang disebarlan, kreator konten langsung berhadapan dengan pihak kepolisian.

"Kalau sendainya aja bukan karya jurnaklistik, instrumen hukumnya itu pidana, ITE, non etik regulasi. Kalau bermain di sosial media, pasti kalau ada yang melapotkan bahwa itu hate speech, fitnah, hoax dan lain lain  itu tidak ke dewan pers mainkan ke kepolisian, masuknya ke KUHP atau ITE," ujar Yadi.

Menghindari adanya pengaduan tak mengenakan, Yadi kembali menegaskan pentingnya memikirkan dampak sembuat membuat hingga menyebarkan konten maupun berita.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Mobil
21 hari lalu

Konten Kreator Bersaing di Road Party Season 5 BAIC BJ40 Plus, Intip Pemenangnya

Nasional
2 bulan lalu

MNC University dan KOLlab Gelar Mastering Social Media 1.0, Tingkatkan Kompetensi Kreator Muda

Internet
2 bulan lalu

Komunitas Kreator Lintas Platform Gabung di Discord, Telegram, dan WhatsApp Channel

Internet
7 bulan lalu

7.600 Channel Tembus 1 Juta Subscriber di Asia Tenggara, Indonesia Jadi Raja Konten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal