JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten berbahaya di media sosial. Meski pengawasannya sulit, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan di era digital.
Terbaru, Komdigi mewajibkan verifikasi usia dalam penggunaan platform media sosial. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.
"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ujar Fifi dalam keterangan persnya dilansir Jumat (8/8/2025).
Melalui PP TUNAS, setiap PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Dirjen KPM menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix.